Bangko, AP – Semenjak ditetapkannya sebagai tersangka dalam pembelian Mobil Dinas jenis Pajero Sport yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Senin (4/9) terdakwa yakni mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada sidang Perdana ini, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Darmawan hadir menggenakan baju kemeja putih celana hitam. Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Iwan Roy Charles menyampaikan jika terdakwa didakwa dengan Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi.
Dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Merangin, karena telah menggunakan jabatannya selaku Bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian Mobil Dinas (Mobnas) jenis Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat Dewan.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini langsung ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Senin, pekan depan. Pada sidang lanjutan tersebut diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Kajari Merangin Haryono melalui Kasi Pitsus Iwan Roy Carles mengatakan jika kasus pembelian Mobnas jenis Pajero sport sudah memasuki sidang perdana.
“Ya, sidang perdana kita lakukan Senin kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan sidang ditunda sampai Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” terang Iwan, kemarin (5/9).
Iwan menjelaskan untuk terdakwa didakwadengan pasal berlapis tentang tidak pidana korupsi. “Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya karena jabatannya dan bisa dituntut paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. nzr