Kualatungkal, AP – Pelaku penyalahgunaan Narkoba mencoba kibus petugas dengan menggunakan jemputan motor atau ojek. Namun, petugas mencurigainya dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dari tas yang digunakannya.
Heri, salah seorang warga yang sedang memancing di pelabuhan Marina saat berhasil ditemui mengakui sempat melihat proses penangkapan sabu tersebut. Saat itu, penumpang yang turun dari kapal tersebut seperti biasa harus melalui pemeriksaan petugas polisi KP3.
“Kalau tidak salah waktu itu sudah mendekati magrib. Saat melalui pemeriksaan itulah terlihat ada salah seorang yang diamankan petugas,”ungkap Heri, Kamis (7/09).
Meski jarak mereka cukup jauh, namun Heri melihat tidak ada perlawanan dari orang yang diamankan petugas. Petugas kemudian membawa barang bukti dan ransel yang dibawa lelaki tersebut.
“Kalau tidak salah orang itu (pelaku.red) coba keluar menggunakan jemputan pakai motor (ojek.red),” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, bahwa kejadian penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi pada Selasa (5/9) sekira Pukul 17.55 Wib. Pengamanan dilakukan oleh Personil Polsek Kp.Marina, yang melaksanakan giat pengamanan dan pemeriksaan terhadap kedatangan penumpang kapal SB. Gembira 5.
Pemeriksaan dilakukan didepan Mako Polsek Kp.Marina di Pelabuhan Marina Kualatungkal.Pada saat sedang dilaksanakan pemeriksaan, terlihat seorang penumpang yang mencurigakan keluar naik ojek kemudian diberhentikan oleh Aiptu Arif Hantoro dan Aipda Andriono.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang tersebut oleh petugas. Di dalam tas loreng milik penumpang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkusan Plastik dibalut Lakban Warna Coklat yang berisikan Narkotika jenis shabu – shabu seberat kurang lebih 1,5 Kg dan 2 Kantong kecil Narkotika yang di duga jenis Shabu di temukan di selipkan di balik Kaos kaki pelaku.
Pelaku bernama Andriman Saputerah, 32 thn pekerjaan swasta dengan alamat Taman Batu Aji 3 Blok A.1 No.19 RT.04 Kelurahan Sagulung Kota Kec. Sagulung Batam.
Barang bukti yang ikut diamankan dari bawaan pelaku yakni, 1 (satu) kantong yang diduga Narkotika jenis shabu – shabu, dua kantong kecil Narkotika jenis Shabu Shabu, satu buah tas ransel loreng merk swat, satu buah handpone merk Sony, satu buah handpone merk nokia 105, satu buah dompet warna coklat, Uang sejumlah Rp. 500.000 Uang sejumlah 10 ringgit dan 100 bath. mg