Jambi, AP – Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tebo menyita 1.700 keping atau 17.000 butir pil obat terlarang merek “tramadol” 50 dan HCL kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait masuknya paket melalui jasa pengiriman yang isinya adalah ribuan butir pil tramadol yang merupakan obat terlarang. Pil kenis itu sudah ditarik izin edarnya dari pasar karena bisa disalahgunakan.
Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada akhir pekan lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Tebo untuk mengecek keberadaan mobil jasa pengiriman barang tersebut yang dikirim oleh Alex yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“Barang obat terlarang yang dikemas dalam paket besar tersebut, dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman paket dengan penerima Warsito (22) warga Dusun Rimbun Sari, Kelurahan Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo,” kata Priyo.
Setelah mengamankan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut, kemudian polisi juga berhasil menangkap tersangka Warsito di tempat kantor jasa pengiriman barang yang ada di Tebo. Kini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk dikembangkan kasusnya.
Kapolda Jambi, Priyo mengatakan obat merek Tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang tersebut sudah empat bulan terakhir beredar di Kabupaten Tebo dan sekitarnya. Tersangka Warsito mengakui pemesan obat tersebut banyak dari kalangan pelajar dan pemuda.
“Sasaran penjualan obat tramadol tersebut dalah kalangan pelajar dan pemuda dan pesannya cukup banyak sehingga tersangka Warsito sudah beberapa kali menjual obat yang sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM tersebut,” kata Priyo Widyanto.
Tersangka juga tidak memiliki izin edar atau apotek untuk menjual obat jenis itu, sehingga pelaku menjualnya dengan sembunyi-sembunyi. Aksi tersangka akhirnya terungkap oleh kepolisian dan kini harus mempetangkung jawabkan perbuatannya akibat melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ant