JAMBI– Pernah menjalani hukuman untuk jangka waktu yang lama ternyata tidak lantas membuat seseorang berhenti melakukan perbuatan pidana begitu ia bebas. Seperti Andriman Saputerah (31) yang pernah dihukum 8 tahun penjara, setelah bebas kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Selasa (5/9) lalu, warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut ditangkap pihak kepolisian saat membawa lebih kurang 1,4 kg sabu. Andriaman ditangkap di kawasan Pelabuhan Marina Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Tersangka pernah dihukum 8 tahun penjara, dan baru bebas tahun 2016 lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, Jumat (8/9).
Begitu bebas, sambung Ade, tersangka kembali menjadi kurir narkoba. Menurut Ade, besarnya upah yang dijanjikan bandar membuat tersangka tergiur untuk kembali menggeluti bisnis haram tersebut. “Saat ini tersangka masih kita periksa. Jaringannya masih kita telusuri,” pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, Andriaman tertangkap saat akan mengantarkan 1,4 jg sabu ke Palembang. Ia sendiri dijanjikan upah Rp 50 juta jika barang haram tersebut sampai kepada pemesan di Palembang.