Batanghari,AP- Jajaran Satreskrim Polres Batanghari,Senin 11/9 berhasil meringkus pelaku begal bernama Sukamto Bin Nursito (27).Pelaku dibekuk usai melakukan tindak kejahatan, begal seorang karyawan PT CAK bernama Suwarni(21) Warga Desa Serasah Kecamatan Pemayung.
Aksi kejahatan pelaku berlangsung senin,sekira pukul 07.30 WIB Di RT 03 Desa Serasah ketika korban hendak berangkat kerja.
Humas Polres Batanghari IPTU Pradono mengatakan kejadian aksi begal terjadi ketika Suwarni (21) ingin berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan Nopol BH 3903 GU saat melintas di jalan tanah RT 03 Desa Serasah Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari. Ditengan perjalanan keluar pelaku Sukamto Bin Nursito, (27) yang bersembunyi di semak semak, dan langsung memukul korban dengan palu besi.”Pelaku bersembunyi di semak semak, saat ada korban pelaku langsung keluar untuk melakukan aksinya” kata Pradono
Pradono menjelaskan pada saat pelaku memukul bagian belakang kepala korban, korban langsung terjatuh kemudian pelaku membawa lari motor milik korban. Korban kemudian menghubungi bapaknya memberitahukan bahwa dirinya telah di rampok, saat orang tuanya menuju tempat kejadian ternyata berpapasan dengan pelaku, kerena mengetahui motor tersebut milik anaknya orang tua bersama temannya langsung melakukan pengejaran, ” korban langsung menghubingi ayahnya, karena berpapasan ayah korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku” cerita Pradono
Terhadap pelaku, orang tua korban dan temannya langsung memukul tangan pelaku dengan menggunakan besi tojok(alat memuat buah sawit)dan mengenai tangan pelaku kemudian pelaku terjatuh dan melarikan diri kemudian di kejar oleh para saksi dan warga sekitar dan pelaku dapat di tangkap oleh warga. Pelaku kemudian di bawa ke Mapolsek pemayung.” setelah berhasil ditangkap pelaku langsung di serahkan ke polsek Pemayung” sebut mantan Kapoilsek Bathin ini
Pelaku sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan polsek pemayung untuk dilakukan pengembangan dan dimintai keterangan lenjut, pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, ” pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara”tutup Pradono.Sup