Kerinci, AP – Terhitung 1 September ini, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kerinculi, bakal menerima tunjangan transportasi.
Kenaikan ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kenaikan ini, juga merujuk kepada Perda nomor 7 tahun 2017 yang sudah disetujui.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci, Adli, mengungkapkan, untuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Menurit dia, berdasarkan hasil pembahasan KUA PPS Perubahan 2017 dan KUA PPAS 2018, tingkat kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kerinci masuk kategori sedang.
“Jadi, kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, masuk dalam kategori sedang,” sebut Adli
Hanya saja sebut adli, untuk pencairannya, pimpinan dan anggota Dewan Kabupaten Kerinci harus bersabar menunggu pembahasan Peraturan bupati. “Perda sudah terhitung 1 September, tinggal Perbup lagi. Kemungkinan mereka akan menerima pada bulan Oktober mendatang,” jelas Adli.
Untuk mengkaji berapa besaran yang akan diterima, nanti akan dilakukan suatu survei dengan menggunakan jasa pihak ketiga. “sebelum ini tunjangan transfortasi kan tidak ada, jadi untuk menghitung itu, kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk survei, kemungkinan naiknya tunjangan transfortasi sekira 10 juta perbulan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, biasanya perbulan unsur pimpinan dan anggota dewan Kabupaten Kerinci menerima gaji 15 juta perbulan, untuk kedepannya setelah kenaikan mereka akan menerima dengan kisaran 30 juta perbulannya, tandasnya. hen