Diancam Hukuman Enam Tahun Penjar
Kualatungkal, AP – Sungguh malang nasib Ketua Partai NasDem Tanjabbar, Riano Jaya Wardhana, yang juga sebagai anggota DPRD Tanjabbar periode 2014-2019.
Gara-gara komentar persoalan sensitif masalah agama tertentu dimedia sosial, anak buah Surya Paloh, itu harus berurusan dengan hukum.
Riano diancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik Polres Tanjabbar yang menangani perkara tersebut yang kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S,Ik, Rabu (13/9).
Polres Tanjabbar tidak ragu menetapkan Riano sebagai tersangka, dan bahkan langsung menahannya dibalik jeruji besi. Kapolres menegaskan, hal ini salah satu bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Sekarang Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres.
Pertimbangan melakukan penahanan kepada tersangka, Kapolres menyebut sudah sesuai dengan aturan dan merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan hingga naik ketingkat penyidikan.
Sayangnya, aksipost belum berhasil meminta keterangan kepada Riano yang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus yang diduga melakukan penistaan agama.
Begitu juga pengacaranya hingga kemarin belum terkonfirmasi. Dari informasi yang diperoleh aksipost, Riano memakai pengacara dari Jakarta untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang heboh se Tanjabbar itu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjab Barat, y H. Syaifuddin, SE melalui via telepon membenarkan Riano Jaya Wardhana telah ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka.
Sebelumnya H Udin–panggilan akrab H Syaifuddin mengaku, ia bersama lima rekannya di DPRD, sudah dipanggil pihak Kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi.
Lantas bagaimana sikap BK terkait status Riano yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Tanjabbar? Dengan gamblang, H Udin memaparkan jika menyandang status tersangka, maka BK ada kewenangan untuk memberhentikan secara sementara menjelang perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Jika ada kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka selanjutnya BK juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan dari keanggotaan DPRD,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Riano Jaya Wardhana bergulir sejak 15 Mei 2017 lalu. Ulah Riano diduga menistakan agama Islam lewat unggahan kalimat penghinaan di akun Facebook pribadinya hingga membuat masyarakat Kabupaten Tanjab Barat resah.
Dalam postingan kalimat itu, diduga dibuat sendiri oleh Riano yang masih aktif duduk dikursi panas DPRD Tanjab Barat, banyak para Nitizen yang sebagaian besar dari kalangan masyarakat Tanjab Barat, mengecam tulisan yang berbau SARA itu.
Atas komentar facebook Riano itu, kemudian ditanggapi ratusan komentar hujatan kepada dirinya. Ada yang mengancam maloporkan kepihak hukum, bahkan ada pula balasan komentar miring lain yang ditujukan ke Riano.
Kasus ini mencuat ditengah bergulirnya kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahya Purnama (BTP) atau Ahok, beberapa waktu lalu, dimana Ahok diganjar dua tahun penjara oleh pengadilan..
Postingan status facebook yang diduga ditulis Riano adalah sebagai berikut. “Saya Pribadi Muak dengan orang Islam seiman, tapi tidak punya rasa seolah2 paling benar dengan menunggangi agama pakai almaidah dan tidak memaafkan orang lain seolah2 penjahat kelas iblis…alasan agama nomor satu tapi nurani mati,” demikian kalimat yang diunggahnya di media sosial..
Kasus ini kemudian dilaporkan Forum Persatuan Umat (FPU) Tanjabbar H. Indra Safari. Indra Safari mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjabbar beserta jajarannya atas penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Tersebut.
“Mudah mudahan dengan adanya kasus tersebut, kedepannya jangan sampai terulang kembali dan semoga dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua, ” tandasnya. (mt/her)