Bangko, AP – Anggota DPRD Merangin mulai tersenyum bulan depan, Per Oktober 2017 nanti mereka akan menerima gaji dan tunjangan kompensasi tranaportasi dengan nominal Rp.25 juta.
Jumlah itu mungkin terbilang wah. Namun, ini sudah di sahkan. Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail menjelaskan, kekuatan dari ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Itu bukan uang kenaikan gaji tetapi sebagai ganti uang transportasi anggota DPRD,” ujar Zaidan Ismail.
Hanya saja, kata Zaidan setelah mendapatkan tunjangan tambahan tersebut, anggota dewan tidak lagi diberi hak pinjam Mobil Dinas (mobdin), nantinya mobdin akan ditarik.
“Karena sudah ada uang transportasi maka seluruh mobil dinas akan ditarik dari Anggota DPRD,” tegas Zaidan.
Rincian uang Rp 25 Juta tersebut diantaranya 18 Juta gaji dan segala bentuk tunjangan dan sekitar Rp 7 Juta sebagai uang transportasi yang kemungkinan akan diterima bulan Oktober 2017.
“Untuk rinciannya sudan diatur dan akan disesuaikan dengan APBD Kabupaten Merangin dan kemungkinan akan mulai diterima di bulan Oktober 2017,” pungkas Zaidan Ismail. Nzr