Jambi, AP – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jambi hingga akhir triwulan II 2017 mencapai 60,60 persen atau sebesar Rp.767 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1,189 triliun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, jumlah tersebut diantaranya dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak air permukaan serta pajak rokok. Dijelaskannya, pendapatan dari PKB hingga 31 Agustus sebesar Rp.289.9 miliar lebih, BBN-KB sebesar Rp.212 miliar lebih, PBB-KB Rp.194 miliar lebih, pajak air permukaan sebesar Rp.820 juta lebih dan pajak rokok sebesar Rp70 miliar lebih. Dikatakannya dari target penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2017, capaiannya memang belum memenuhi target yang ditetapkan atau kurang 6,07 persen, Kamis (14/09).
“Namun terus kita tingkatkan melalui pajak kendaraan bermotor dan bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada bulan Agustus tahun 2016, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar 35,76 persen,” katanya menjelaskan.
Di samping itu, Agus juga menjelaskan dalam tahun 2017 Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi untuk kabupaten/kota dalam lima tahap .
“Total transfer pembagian dana kurang salur DBH penerimaan pajak Provinsi Jambi pada triwulan IV/2014 dan triwulan 1-3/2015 sebesar Rp.11,5 miliar. Sedangkan triwulan IV 2016 sebesar Rp.29,4 miliar,” ujarnya.
Kemudian total pembagian DBH penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk kabupaten/kota dalam provinsi Jambi kurang salur pada triwulan IV sebesar Rp.101,8 miliar, serta penetapan pembagian peruntukan dana bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota dalam provinsi Jambi 2017 sebesar Rp.28,3 miliar. Selanjutnya penetapan pembagian peruntukan dana bagi hasil PKB, BBN-KB, PBB-KB dan pajak air permukaan untuk kabupaten/kota dalam provinsi Jambi triwulan 1 2017 sebesar Rp.106,37 miliar.
“Disamping itu saat ini kami juga sedang memproses untuk penyaluran berikutnya dengan nilai total transfer masing-masing Rp.106,1 miliar untuk PKB, BBN-KB, PBB-KB dan air permukaan dan Rp.2,7 miliar untuk pajak rokok,” katanya menambahkan. ant