MUARATEBO,AP- Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tebo Jum’at (15/9) kemarin menangkap dua orang di duga pengedar narkoba jenis shabu salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) Nengsi Dahlia (47) tahun dan Mustafa Kamal (39) tahun keduanya merupakan warga desa Rantau Api Rt.04 kecamatan Tengah Ilir.
Penangkapan ini di lakukan berdasarkan informasi dan laporan dari warga bahwa ruko dan rumah milik Nengsi di Desa Rantau Api tersebut kerap di jadikan ajang transaksi maupun pesta shabu dan permainan judi kartu remi setiap malam.
Kemudian pihak Sat narkoba berkordinasi dengan Satreskrim Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (15/9) sekira pukul 00.15 Wib dipimpin oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Tebo, Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka sedang melakukan pesta shabu dan judi kartu remi beserta Barang Bukti (BB).
Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Ruhyat membenarkan tentang adanya penangkapan dua orang di duga pengedar narkoba. Mereka keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika “tegasnya.
Adapun BB yang telah disita dan di amankan dari Tsk Nengsi Dahlia als Neng binti Ajali (Alm) adalah 4 (empat) paket sedang berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu, 16 (enam belas) paket kecil berisi serbuk kristal jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) plastik klip, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital Merk HWH.
Sedangkan BB yang diamankan dari Mustafa Kamal bin Saleh (Alm) 1 (satu) paket sedang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis shabu,1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Keduanya saat ini telah di amankan diMapolres Tebo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan para saksi “ucap Kasat Narkoba AKP Ruhyat. (ard)