Kalatungkal, AP – Tersangka kasus tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Halim Gumri limpah tahap II ke Kejari Tanjabbar. Tersangka akan dititipkan ke sel tahanan Mapolda jambi untuk 20 hari kedepan.
Proses hukum terhadap tersangka korupsi dana KONI Kabupaten Tanjab Barat kemarin baru limpah tahap II ke Kejari Tanjabbar. Proses pelimpahan itu sendiri langsung ditanggapi oleh Kejari Tanjab Barat, Tri joko, SH MH.
“Memang benar hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dana KONI,”ungkap Tri joko, Selasa (19/09).
Untuk selanjutnya, Tri joko mengatakan akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan untuk penahanan sendiri dikatakannya akan dititipkan di Sel Tahanan Mapolda Jambi. Dengan alasan lapas II B Kualatungkal penuh.
“Tersangka kita putuskan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Bila dirasa diperlukan kita akan tambah waktu penahanan,”ungkap Tri joko.
Meski demikian, Tri joko mengatakan akan tetap bekerja maksimal. Sehingga, sebelum masa 20 hari tahanan itu terlampaui mereka sudah bisa melimpahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan Tipikor jambi.
“Mudah-mudahan sebelum 20 hari kita sudah limpahkan ke pengadilan Tipikor,”ungkapnya.
Sementara itu, Hepi Jayansyah kuasa hukum Halim Gumri, mengatakan bahwa mereka akan melakukan penangguhan penahanan. Sebab, mereka saat ini akan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka.
“Kami minta penangguhan penahanan. Sebab, kami saat ini sudah mendaftarkan praperadilan. Rencananya akan disidangkan pada tanggal 25 September,”terang Hepi jayansah.
Bukan itu saja upaya Hepi melakukan pembelaan terhadap kliennya. Mereka juga dikatakannya tengah melakukan pengujian terhadap salah satu alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni audit BPKP. Dan pengujian alat bukti itu sendiri juga belum ada keputusan inkrah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita juga melakukan pengujian terhadap salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dan belum ada keputusan inkrah,”tegasnya.
Meskipun upaya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Halim Gumri, proses yang berjalan di Kejari Tanjab Barat tetap berjalan. Pihak Kejari Tanjabbar mengungkapkan bahwa kerugian negara hasil pemeriksaan lebih kurang Rp 500 juta. Mg