Muarasabak, AP – Guna untuk memvalidasikan data kematian di bumi sepucuk nipah serumpun nibung, pihak Dukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memberi penekanan terhadap petugas registrasi kematian agar melaporkan jumlah kematian warga di setiap desa secara Update. Kadis Dukcapil Tanjabtim Syahruddin menganggap, data itu memang sangat dibutuhkan untuk dilaporkan ke pusat.
Ia mengatakan, setelah dihapusnya santunan kematian di bumi sepucuk nipah serumpun nibung, pihak keluarga yang meninggal banyak yang enggan melaporkan ke Dukcapil kalau keluarganya ada yang meninggal. Sehingga orang orang yang mengurus akte kematian juga menurun, namun jumlah yang meningal itu tetap ter Update melalui petugas registrasi yang telah di tunjuk.
“Alhamdulillah petugas yang telah ditunjuk selalu melaporkan secara Update semua data data tersebut. Sehingga data yang kami laporkan kepusat itu tetap valid,” katanya.
Meskipun sudah valid, pihak Dukcapil selalu menghimbau kepada masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal agar tetap melaporkan dan membuat akte kamatian, karena dengan adanya akte kematian itu membuat data kependudukan di Kabupaten Tanjabtim bisa berubah.
“Oleh karena itu ada beberapa hal yang kami lakukan, yaitu dengan pola 3 in 1 atau 4 in 1. Jadi pada saat mereka mau mengurus data itu otomatis datanya berubah, pada saat itu tanpa diminta pun kami menerbitkan merubah data KTP dan KK. Misal dia mengurus satu data kematian setidaknya ada tiga berkas yang berubah yaitu data KK, KTP dan kematian,” ujarnya.
Ia menegaskan, Untuk tim registrasi disetiap desa itu adalah petugas yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan usulan dari desa itu sendiri, atau pegawai negeri yang ada di desa yang telah dihonorkan oleh Pemda dengan di sahkan oleh SK bupati. “Jadi petugas registrasi itu, memang orang khusus yang telah ditunjuk,” tegasnya.(fni)