Jambi, AP – Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe mengimbau pemilik tempat hiburan malam di kota itu untuk menutup usahanya selama dua hari ke depan guna menghormati peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1439 Hijriah.
“Kapolresta sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam di Kota Jambi untuk menutup sementara selama dua hari 21-22 September 2017 untuk menghormati peringatan 1 Muharram 1439 Hijriyah,” kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Briogadir Polisi Alamsyah Amir.
Imbauan Kapolresta Jambi itu dalam rangka menyambut tahun baru Islam dan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak melaksanakan operasional selama dua hari ke depan.
Imbauan yang dikeluarkan kepolisian guna menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Jambi. Kapolresta Jambi meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, pub, panti pijat, salon serta yang berbau dengan tempat hiburan untuk ditutup selama dua hari kedepan.
“Tidak ada melaksanakan kegiatan hiburan malam selama tahun baru Islam 1 Muharram 1439 H terhitung tanggal 20 – 21 September 2017,” kata Alamsyah Amir.
Dalam imbauan itu juga Kapolresta Jambi mengajak warga untuk saling menghormati, menghargai dan toleransi antar umat beragama yang sedang merayakan tahun baru Islam 1 Muharram 1439 H. Kemudian juga diimbau untuk menjadi perhatian dan diindahkan semua pihak.
Untuk pertama kalinya, Kepolisian Resor Kota Jambi mengeluarkan imbauan kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk menghormati peringatan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram. ant