Kualatungkal, AP – Polemik belasan proyek jembatan yang telah dilelang sebelum selesainya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp 40 miliar lebih, sepertinya bakal terus berlanjut. Pasalnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar tidak menyetujui proses tender sebelum pembahasan selesai.
Belum lama ini, saat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Tanjabbar, dewan mempertanyakan kepada pihak ULP tentang peraturan dan pasal yang memperbolehkan melakukan lelang dini pada APBD Perubahan, saat itu pihak ULP Tanjabbar tidak bisa memberi jawaban yang meyakinkan. Dewan juga menganggap peraturan yang dapat di jelaskan oleh pihak ULP hanya berlaku untuk APBD murni.
Menanggapi hal ini, Ketua ULP Kabupaten Tanjabbar, Ilmardi membenarkan sempat adu argumen saat pihaknya diundang di gedung DPRD Tanjabbar sehingga pembahasan sempat tertunda karena Sekda Tanjabbar minta ULP mempelajari ulang. Bahkan Ketua ULP menganggap dewan mengada-ngada.
“Kita belum tahu kalau masalah batal atau tidak, tapi kemaren saat pembahasan memang kita sempat diserang anggota dewan sehingga pembahasan ditunda. Dewan kadang mengada-ngada,” ungkapnya.
Dijelaskan Ilmardi, dalam Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan ke empat atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintan. Pada Pasal 73 ayat 2 dijelaskan pengadaan barang/jasa tertentu, kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP di umumkan.
“RUP ini baru bisa diumumkan setelah disetujui pembahasan di DPRD, nah itu artinya diperbolehkan lelang sebelum pembahasan selesai,” jelasnya.
Dilanjutkannya, pada Perpres ini juga tidak disebutkan APBD murni atau APBD Perubahan melainkan hanya APBD 2017.
“Kalau dalam draf lelang memang tidak ada menu untuk APBD Perubahan,” timpalnya.
Ilmardi juga menegaskan, kalau pihaknya sudah mengacu pada Peraturan Presiden, dan dirinya siap mempertanggung jawabkan jika menyalahkan aturan.
“Saya siap dipindahkan sebagai staf baik di UPTD maupun di Kecamatan jika kami telah menyalahi aturan atautidak mengacu pada Perpres yang ada,” pungkasnya. (her)