Jambi, Aksipost.com– Anggota tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap dua pelaku pengedar narkoba dimana satu di antaranya seorang wanita yang ditugaskan sebagai kurir membawa dua kilogram sabu-sabu untuk diantarkan kepada seseorang di Kabupaten Bungo berjarak sekitar 250 km dari Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kedua pengedar narkoba tersebut ditangkap saat akan bertransaksi dimana seorang wanita bertugas sebagai kurir akan menyerahkan dua paket besar sabu-sabu kepada seorang teman laki-lakinya yang menunggu di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (25/09).
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi yang masuk ke Direktiorat Narkoba Polda Jambi yang kemudian ditelusi dan akhirnya ditemukan pelakunya sedang bertransaksi di Kabupaten Bungo dengan barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu kualitas baik yang ditaksir senilai miliaran rupiah.
Tim Opsnal Subdit I, setelah menerima informasi dan mamastikan akan ada transaksi tersebut, langsung menuju lokasi dimana kurir itu akan melewati wilayah hukum Jambi menggunakan jalan jalur Lintas Barat Sumatera tepatnya di Kabupaten Bungo.
Anggota tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Nur Hamida Heppi alias Anita di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, wilayah perbatasan Provinsi Jambi- Sumatera Barat, dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu tim melakukan penggeledahan tersangka Nur Hamida dan ditemukan satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota polisi mengintrogasi pelaku tentang barang yang ditemukan itu, lalu menurut pengakuannya baru saja mengambil satu bungkus plastik yang didapat dari Devit untuk dibawa ke Dusun II Pelayang, Kabupaten Bungo.
“Selanjutnya, anggota tim opsnal melakukan pengembangan melalui telepon selular yang digunakan tersangka Nur Hamida untuk berkomunikasi dengan Davit, dan sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan Davit di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, kemudian kedua tersangka ditahan Mapolda Jambi,” kata Kuswahyudi.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Davit bahwah di dalam mobil yang dikendarainya masih ada barang bukti yang disimpan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman minimalnya penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu pada hari dan lokasi yang berbeda Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap seorang pelaku narkoba yang sedang bertransaksi sabu-sabu bernama Iwan (35) warga Kuala Tungkal Kec. Tungkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Tim yang mendapatkan informasi tentang akan ada transaksi narkotika di jalan Tawakal RT05 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung menggerakan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi kemudian dipastikan akan ada transaksi dengan penggerebekan di rumah tersangka Iwan yang telah dipastikan berada di dalam rumah itu,” kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi.
Saat penggerebekan tim melakukan pengeledahan dan menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam satu kamar dan tersangka Iwan langsung diciduk petugas beserta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram, dan kini berada di Markas Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti sabu seberat 500 gram itu didapatkan dari 90 bungkus plastik bening kemudian ada juga barang bukti lainnya dompet warna coklat, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp372 ribu, satu unit ‘handphone’.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Herman untuk diedarkan di daerah Kuala Tungkal dan sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian. ant