Sarolangun, Aksipost.com– Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun (Dikbud) yang tersebar di sepuluh Kecamatan terancam kehilangan jabatan. Pasalnya, tahun depan seluruh UPTD akan dibubarkan.
Menurut keterangan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sarolangun Efrianto, pembubaran UPTD Dikbud mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 12 Tahun 2017.
“Tahun depan (UPTD Dikbud) dibubarkan,” kata Efrianto, baru-baru ini.
Terpisah, Sekda Sarolangun H Thabroni Rozali mengatakan, pembubaran UPTD Dikbud berlaku disetiap daerah, termasuk Sarolangun. Terkait hal itu, para kepala UPTD disarankan kembali ke jabatan fungsional, menjadi guru atau pengawas sekolah.
“Kalau di Struktural lihat tempat, di Dikbud bisa kalau ada silahkan, tapi kalau tidak ada (tempat) ya non job dulu,” kata Thabroni. luk