Batanghari, AP – Pembunuh Tauke sawit di desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir yang baru saja diamankan pihak kepolisian polres Batanghari jumat lalu (22/09), diketahui adalah seorang residivis yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2015 silam.
Untuk diketahui tersangka Rudianto (30) merupakan eksekutor dari pembunuhan sadis tersebut yang disutradarai oleh istri korban sendiri yakni Marlina (30).
Rudianto mengaku perbuatan bejat nya kali ini merupakan bukan yang pertama,sebelumnnya dirinya juga terlibat kasus serupa dengan modus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dulu jugo pernah dipenjaro bang,”jawab Rudianto.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kasat reskrim polres batanghari Iptu Dimas Arki, S.Ik Untuk tersangka Rudianto sendiri seorang residivis dan sempat ditahan dan baru keluar bulan 9 tahun 2015.
“Pengakuan tersangka perbuatan seperti ini sudah dua kali dilakukannya, dengan kasus pencurian.” pungkasnya.
Terpisah Penyidik polres Batanghari yang menangani kasus pembunuhan berencana ini yakni Brigadir zulherdinata saat dikonfirmasi awak media Melalui sambungan telepon kemarin Minggu (24/09) Mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang residivis.
Tersangka Rudianto (30) lanjut zulherdinata pernah terlibat kasus pasal 372 yakni penggelapan dan penipuan pada tahun 2015 silam, ketika itu Rudianto menggelapkan getah karet milik bosnya sendiri.
Tak hanya itu Rudianto pernah juga terlibat kasus pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun yang sama yakni 2015.
“Untuk kasus 365 pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 itu dia (Rudianto_red) berperan sebagai pengawas terhadap pelaku utama yang menjadi Eksekutor, namun sampai sekarang pelaku utama tersebut belum berhasil ditemukan,” ungkap Brigadir Zulherdinata.
Dikarenakan belum ditemukannya pelaku utama tersebut sambung Zulherdinata maka dia (Rudianto_red) tidak dilanjutkan kasusnya dikarenakan tidak cukup bukti.
“Perkara yang lanjut sampai ke pengadilan dan sudah inkrah tersebut yakni pasal 372 penggelapan dan penipuan dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya.
Sedangkan untuk putusan pengadilan sendiri Zulherdinata belum bisa mengetahui pasti dikarenakan pada tahun 2015 tersebut dirinya belum bergabung di Reskrim polres Batanghari.
Sementara itu untuk kasus pembunuhan berencana ini pihaknya terus mendalami dengan mengumpulkan bukti bukti lainnya atau petunjuk lainnya.
“Untuk kasus pembunuhan berencana ini kita kenakan pasal 340 dan juga 365 pencurian dengan kekerasan, karena pelaku ada mengambil uang korban, ancamannya hukuman mati ataupun seumur hidup,” tutup Brigadir Zulherdinata. Sup