Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mendengarkan saksi untuk terdakwa Darmawan mantan Sekwan DPRD Merangin dalam kasus korupsi pengadaan pembelian mobil Rp500 juta untuk mobil merek Mitsubisi Pajero Sport.
Ketua Majelis Hakim diketuai, Khairulludin Adlyamir Aswan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/09), mengatakan persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan saksi bernama Eri Sandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembelian satu mobil untuk Wakil DPRD Kabupaten Merangi.
Saksi Eri Sandi dalam persidangan itu mengatakan bahwa dirinya dalam mengani proyek tersebut mengakui mendapatkan tekanan dari pimpinannya untuk mendatangani kontrak pembelian mobil pajero sport tersebut.
Dalam kasus itu, saksi diharapan majelis hakim menjelaskan bahwa dalam pembelian mobil dinas itu, barang yang dibeli datang sebelum pembuatan kontrak dan dirinya dalam menjalankan proyek itu mendapatkan tekanan untuk memuluskan pembelian mobil dinas tersebut, jelas saksi Eri kepada majelis hakim dipersidangan tersebut.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, maka sidang terdakwa mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada sidang perdana lalu, terdakwa Darmawan didakwa dengan pasal 2,3 dan 8 Undang Undang tindak pidana korupsi dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan pidana minimal empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggunakan jabatannya selaku bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian mobil dinas (mobnas) jenis Mitsubisi Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat dewan. ant