Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi selama sembilan bulan terakhir atau periode Januari hingga September 2017, telah mengungkap 23 kasus peredaran narkoba.
Dari ke-23 kasus narkoba tersebut, BNNP juga berhasil membongkar sindikat jaringan lokal, nasional hingga internasional dengan mengamankan pelakunya, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, BNNP Jambi, Agus Setiawan, Kamis (28/09).
Selama sembilan bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba di Provinsi Jambi, termasuk salah satu jaringan internasional.
Dari 23 kasus yang terungkap ada tiga kasus yang menonjol di Jambi selama sembilan bulan tersebut, di antaranya berinisial Let, Yus dan Dar. Ketiga pelaku kedapatan membawa masing-masing satu kilogram sabu-sabu.
Untuk pelaku atau tersangka atas nama Dar, warga Aceh merupakan jaringan internasional yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi bersama tim dari BNN dan Bea Cukai Jambi.
Sedangkan Let, warga Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan Yus, warga Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi, Jambi diamankan bersama barang bukti di rumahnya masing-masing, kata Agus.
Untuk kasus tersangka Dar berkas perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Let dan Yus masih proses penyidikan petugas.
Dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, tidak bisa mengandalkan pihak polisi, BNN dan pemerintah, namun harus ada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Saat ini, bagaimana kita memutus pasar jaringan narkoba masuk ke daerah kita masing-masing. Kalau sidak tidak ada yang beli, pengedar narkoba mau jual dengan siapa,” kata Agus Setiawan.
Bahkan, katanya lagi peran masyarakat bukan hanya sekedar menginformasikan adanya pelaku narkoba di daerahnya, tetapi harus bisa memberikan hukum adat atau sosial.
“Misalnya, ada sanksi keras dan tegas dari tokoh adat dan masyarakat setempat berupa sanksi sosial kepada pelaku narkoba karena bisa merembet ke keluarga dan masyarakat lainnya,” kata Agus. ant