Kualatungkal, AP – Permasalahan aset selalu menjadi problem utama yang harus diselesaikan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena hal ini selalu jadi temuan setiap tahunnya dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI.
Untuk menindaklanjuti hak tersebut, Pemkab saat ini terus berupaya agar seluruh temuan – temuan BPK ini bisa segera diselesaikan. Dan bisa mendapatkan opini atau penilaian yang lebih baik dari BPK kedepannya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Ambok Tuo mengatakan, Pemkab saat ini bakal bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti nya.
Namun, Sekda menegaskan. Opini atau penilaian dari BPK saat ini tidak menjadi tujuan utama Pemerintah Kabupaten, untuk menjadi Kabupaten yang lebih baik.
Menurut mantan Kepala BKD Provinsi Jambi itu, yang terpenting adalah Pemkab Tanjabbar dapat menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara Profesional.
“Kita (Pemkab Tanjabbar) opini tidak menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan kita bagaimana temuan BPK ini bisa kita tindak lanjuti. Lalu kita memaksimalkan OPD dangan SDM yang ada untuk menindaklanjuti,” Kata Sekda.
Pemkab Tanjabbar, diakui Sekda, bekerja bukan untuk mengejar opini dari BPK, melainkan bekerja bagaimana bisa menyelesaikan temuan-temuan BPK secara baik.
” Kita tidak bekerja untuk mengejar opini, tapi kita bekerja bagaimana temuan-temuan pemeriksa BPK ini bisa kita selesaikan dengan baik, bisa kita perkecil dan kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang sama kembali terulang. Dan nanti apa hasilnya ya terserahlah. Kita berharap penilaian itu ada perbaikan lah, karena memang kita berusaha. Jadi sekali lagi opini tidak merupakan tujuan,” Ujarnya.
Dirinya menegaskan, terkait pengelolaan aset yang kebanyakan menjadi temuan BPK, Pemkab Tanjabbar sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan melakukan inventarisasi.
” Langkah berikutnya nanti dari hasil inventarisasi ini kalau sudah berjalan, dan sekarang sebagian sudah mulai berjalan misalnya ada aset yang tercatat di OPD, ada tanah kita dan itu jelas milik pemda dan nilainya 0, bagaimana memberikan nilainya ini? nah tentunya ada mekanisme. Misalnya lagi ada tanah hak pemerintah daerah tapi tidak punya sertifikat , maka kita lengkapi sertifikatnya,” Sebutnya.
“Termasuk aset-aset yang bergerak tadi, sekarang kendaraan-kendaraan kita yang sudah tidak layak kita lelang. Dan memang tidak bisa kita gunakan dan tidak bisa dilelang maka kita hapus. Contoh misalnya, masak iya dalam catatan masih ada mohon maaf seperti kalkulator, jam dinding. Ada kursi pelastik, kok tahun 94, 96, 2006 kok masih ada tercatat kursi pelatik,” tutupnya. Mg