Jambi, AP – Polresta Jambi gelar razia kendaran di Jalan Pangeran Hidayat, Pal V, Kecamatan Kotabaru, hasilnya sebanyak 65 kendaran terjaring razia karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Abilio Dos Santos, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan tilang yang diberikan petugas terdiri dari 57 tilang STNK dan 5 tilang SIM.
“Juga ada 3 sepeda motor yang dibawa oleh petugas karena pengendranya sama sekali tidak bisa menunjukkan surat-surat kelangkapan,” ujar Alam.
Ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas dan menertibkan pengendara, agar selalu mematuhi peraturan rambu dan menggunakan kelengkapan saat berkendara, diharapkan razia ini mampu mengurangi hal tersebut, ujarnya. tim