Kualatungkal, AP – Jajaran Polsek Tungkal Ilir Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil membekuk pencuri rokok di warung milik warga yang berlokasi di Jalan Lintas Jambi Kualakungkal KM 05 Desa Pembengis, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjabbar.
Terduga yang berhasil diamankan, HY alias Way (34) Dagang warga Parit 06 Desa Suak Samin,Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar yang kini terpaksa menjalankan proses hukuman dibalik tahanan Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui PAUR Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H. Willemi YS mengaku, benar pihaknya telah menangkap pelaku pencuri pemberatan (Curat). Pelaku yang berhasil diamankan itu, HY alias Way (34) Dagang warga Parit 06 Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar.
Diceritakan dia, personil unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Curat tersebut yang sempat melarikan diri ke arah kebun kebun Masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi diantara kebun masyarakat yang berlokasi di Parit Lapis Rt 02 Kel Sei Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, saat itu pelaku sedang membawa hasil curian berupa 85 bungkus rokok bermacam merek.
“Kejadian pencurian itu Sabtu 30 september 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Korban Soni Arianto bin Musdar warga Jalan Lintas Jambi Kualatungkal KM 05 desa Pembengis Kec Bramitam, Kabupaten Tanjab barat,” ungkap Willemi, Senin (02/10).
Dijelaskan dia, pada hari Sabtu 30 September 2017 sekira pukul 20.00 WIB, saat saksi Samsul Anwar sedang membuka toko milik pelapor An Soni melihat barang barang toko sudah berantakan dan sudah berada dilantai toko dan mendapati dinding toko yang menggunakan papan bagian belakang sudah terlepas. Maka saksi langsung menghubungi pemilik toko, pada hari Minggu 01 Oktober 2017 demi melaporkan Ke Polsek Tungkal Ilir sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku bersama barang bukti sebayak 85 bungkus rokok dan satu helai sarung bantal warna merah tempat bungkus rokok saat ini sudah diamankan,” bebernya.
Atas perbuatan dia, maka terduga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5. “Pelaku itu juga diamankan berdasarkan LP NO: LP/B-19/X/2017/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 01 Oktober 2017,” tandasnya. jt