Muaratebo, AP – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo baru lima yang telah di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sedangkan satu lagi akan dibahas dalam Program legislasi daerah (Prolegda) 2018 mendatang.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Tebo Ir.Mahyudin,MM dikonfirmasi Aksi Post Selasa (03/10) kemarin mengatakan, enam Ranperda dibahas oleh dewan baru lima sudah di Perdakan sedangkan satu lagi yakni Ranperda tentang pajak daerah ditunda pembahasannya.
“Ditundanya Ranperda tentang pajak daerah tersebut, DPRD Tebo meminta kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo supaya dibenahi terlebih dulu dari 11 jenis pajak daerah, ujarnya.
Seperti pajak reklame, restauran, hotel, kebun, penerangan jalan, penambangan pasir dan batu campur, parkir, walet, Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) hiburan, dan rumah kost, dari semua jenis pajak itu harus diperdakan satu persatu, urai Mahyudin.
Sementara itu saat ini 11 jenis pajak tersebut Perdanya masih jadi satu atau belum dipisahkan, katanya lagi. ard