Jambi, AP – Sebanyak enam orang kepala lembaga pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi diganti dan dipindah tugaskan.
“Keenam Kalapas baru di Jambi tersebut langsung dilantik dan pengambilan sumpah jabatan,” kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara di Jambi, Selasa (03/10).
Dari enam kepala lapas di Jambi yang diganti, satu yaitu Kalapas Kelas IIA Jambi, Djarot yang dimutasi dan mendapat jabatan baru menjadi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi dan yang menggantikan Yusran Sa’ad sebelumnya Kalapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar.
Lisabetha Hardianto yang dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi melantik 16 Pejabat dan enam diantaranya adalah enam Kalapas di Provinsi Jambi sedangkan pejabat yang baru lainnya dilantik ditempatkan dibeberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh KaKanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antaranya keluarga pejabat yang dilantik.
Dari ke-16 orang pejabat yang dilantik dan pengambilan sumpah antara lain Hardiarto, Yusran, Ranianto, kodir, Farid wajdi, jumadi, Ahmad hardi, Iman Siswoyo, Sudarto, Zuhir Hendri, Jeremia Leonta, Wasito, Mukhson, Ami Ruddin, Damhuri dan Agus Sulistyo.
Sedangkan keenam Kalapas yang baru dilantik dan ditempatkan di Provinsi Jambi adalah Imam Siswoyo yang mendapat tempat baru menjadi Kalapas Klas IIB Kualatungkal, Ahmad Hardi jadi Kalapas Klas IIB Muara Tebo.
Kemudian Rahnianto mndapat manah jadi Kalapas Klas IIB Muara Bungo, Kodir menjadi Kalapas Klas IIB Bangko dan Farid Wajdi menjadi Kepala Balai Permasyarakatan Klas II Muara Bungo.
Kakanwil Bambang Palasara dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan merupakan konsekuensi adanya mutasi berupa promosi ke tempat baru, itu adalah hal yang wajar dan biasa yang harus kita lewati, karena itu merupakan peraturan kepegawaian sebagai pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang sehat, dinamis dan dalam rangka pengembangan karir serta menjawab tantangan yang ada.
Dalam kesempatan ini kakanwil meminta kepala pejabat yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, membangun sistem kerja yang lebih baik lagi dari sebelumnya terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. ant