Kualatungkal, AP—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, Ahmad Hadziq mengatakan, mulai Selasa 3 Oktober 2017 telah dibuka pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu.
Pendaftaran Parpol calon peserta pemilu tahun 2019 ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017.
“Pendaftaran nya mulai tanggal 3 hari ini (3 Oktober 2017) sampai tanggal 16 (16 Oktober 2017),”kata Ahmad Hadziq.
Dijelaskan, Pendaftaran selama 14 hari ini dilakukan di KPU RI (pusat). Setiap pengurus Partai tingkat pusat mendaftar dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Untuk Parpol yang mendaftar, lanjut Ahmad , KPU terlebih dahulu akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Menurut Ahmad, parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus.
“Kemudian pengurus tingkat Kabupaten menyerahkan salinan dokumen kepada KPU Kabupaten/Kota, tapi itu khusus untuk partai yang belum pernah ikut Pemilu di 2014, artinya partai-partai baru. Kalau yang ada di Tanjab Barat ini yakni Partai Berkarya dan Partai Perindo,” ungkapnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, yang mendaftarkan ke KPU pusat adalah pimpinan Parpol dengan membawa dokumen daftar nama anggota parpol, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Dokumen tersebut harus sama sesuai yang diunggah pada fitur Sipol.
“Harapan kita selaku penyelenggara, dalam hal ini KPU dapat menyediakan tempat fasilitas untuk pendaftaran tersebut,”ulasnya.
Ahmad menegaskan, saat ini KPU Tanjung Jabung Barat juga telah membuka layanan konsultasi di masa pendaftaran perwakilan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tersebut. Layanan konsultasi, lanjut Ahmad, dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Tanjung Jubung Barat.
“Kawan-kawan partai (di Tanjabar) saat ini sudah mulai datang ke KPU untuk melakukan konsultasi terhadap hal-hal yang diperlukan,”tutup Ahmad. It