Muarasabak, AP – Meski sudah beroperasi, Pabrik Kalapa Sawit (PKS) PT Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berada di desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai disinyalir belum memiliki izin pembuangan limbah cair.
Bahkan terindikasi melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai standar kelayakan, bahkan PT MJSL tidak menjalankan izin lingkungan yang dimiliki sebagainana harusnya. Terlebih lagi melakukan penambahan kegiatan diluar izin lingkungan yang dimiliki.
Terkait hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Gustin Wahyudi mengatakan, kalau pihaknya akan segera memanggil pimpinan prusahaan, selanjutnya pihak perusahaan segera menutup sumber-sumber yang mengakibatkan mengalirnya limbah hasil produksi ke luar area perusahaan tanpa melalui proses pengolahan.
BLHD juga memerintahkan pihak perusahaan menghentikan aktifitas pembuangan limbah cair hasil produksi ke luar lokasi dan menampung sementara air limbah di kolam kolam IPAL yang tersedia. Pihak perusahaan juga melakukan pemetaan lokasi yang terkena dampak limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit yang tidak melalui proses pengolahan.
“Perusahaan juga harus segera mengurus izin pembuangan limbah cair. memerintahkan PT MJSL melakukan revisi dokumen lingkungan,menyiapkan saksi kepada PT MJSL,”ujar Gustin.
Sementara itu Direktur PT MJSL Kurnia ketika dikonfirmasi mengatakan, Perusahaan akan memperbaiki secepatnya. Dan perusahaan tetap berpegang jawab serta berpegang teguh dengan peraturan yang ada. “Terkait masalah ini Kita serahkan ke pihak BLHD. Pihak BLHD yang bisa menjelaskan. Intinya kami (pihak perusahaan, red) akan segera memperbaikinya,”kata Kurnia.
Kurnia juga mengakui jika limbah cair PKS belum dialihkan keluar hal ini dikarenakan PKS baru beroperasi. Limbah baru ditampung di kolam limbah yang ada.”Kan baru beroperasi pabrik Kita Ini,jadi limbah di tampung di kolam limbah yang tersedia,”jawabnya singkat. fni