Jika Resmi Sebagai Cabup Kerinci Pada Pilkada 2018
Kerinci, AP – Masa Jabatan Bupati Kerinci Adirozal dan Wakil Bupati Zainal Abidin, bakal berakhir pada 15 Februari 2018, jika dihitung berkisaran lima bulan kedepan keduanya menduduki kursi Bupati dan Wakil, jikalau mereka resmi menjadi calon bupati ataupun wakil bupati diperhalatan pilkada mendatang.
Sesuai aturan tahapan Pilkada yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, keduanya kembali akan menjabat pada 23 Juni 2018 sampai dilantik kembali bupati/wakil bupati terpilih.
“Saat ini tahapan Pilkada sudah mulai, sebentar lagi kita nunggu waktu yang tepat untuk launching. Kedunya cuti masuk jadwal kampanye mulai sekitar 15 Februari sampai 23 Juni 2018,” terang Suhardiman komisioner KPU Kerinci.
Dikatakannya, selama masa cuti tersebut, jabatan bupati Kerinci akan disandang oleh pelaksana tugas (Plt) bupati. Yang nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah.
Diterangkannya, selama masa cuti tersebut, bupati maupun wakil bupati tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara. Diantaranya tidak boleh menggunakam rumah dinas (Rumdis), mobil dinas dan lainnya yang telah ada aturannya.
“Iya sudah ada aturan fasilitas negara dan lainnya tidak boleh digunakan selamam masa cuti,”terangnya.
Sementara itu menurut informasi, jika kedua Bakal Calon Incumbent maju maka posisi Plt bupati akan diisi oleh pemprov Jambi, tidak menutup kemungkinan Sekda Afrizal HS.
Terpisah Bupati Kerinci, Adirozal saat berkunjung ke desa Sungai Kuning kawasan Renah Pemetik juga menyebutka dirinya akan cuti mulai Februari sampai Juni 2018.
“Iya pada Februari sampai Juni saya cuti. Kembali jadi bupati setelah itu sampai pelantikan bupati terpilih,”singkatnya. Hen