Kualatungkal, AP – Jaksa masih meneliti berkas pemeriksaan terhadap tersangka ujaran kebencian, Riano Jaya Wardhana. Jaksa tidak ingin gegabah dan akan benar-benar melakukan penelitian.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tanjab Barat melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka ujaran kebencian, Riano Jaya Wardhana kepada jaksa peneliti di Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kini berkas tersebut tengah diteliti sebagaimana pengakuan dari kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH, Minggu (08/10).
“Masih dibaca oleh Jaksa Peneliti lebih dahulu dan akan diteliti lebih lanjut lengkap atau tidak lengkapnya,”ungkap Ikrar.
Terkait penelitian jika nanti ditemukan unsure yang tidak lengkap maka akan diberikan petunjuk. Jaksa juga mengaku sangat hati-hati dan tidak ingin melakukan kesalahan dalam melakukan penanganan perkara seperti ini.
“Apabila tidak lengkap akan diberikan petunjuk, masih diteliti jaksa bersama tim agar tidak salah didalam penangganannya,”terang Ikrar Demarkasi.
Sebelumnya, perkara yang menimpa Riano, Anggota DPRD Tanjab Barat hingga ditetapkan sebagai karena komentar yang dibuatnya di media social pada Kamis (11/5). Gara-gara komentar itunya, muncul gejolak di masyarakat Tanjung jabung Barat hingga aksi unjuk rasa masyarakat menuntut kasusnya diperkarakan secara hukum.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya pihak Polres Tanjab Barat pun menetapkan Riano sebagai tersangka. Dan berkas pemeriksaan Riano sebagai tersangka pun sudah dilimpahkan ke jaksa dua minggu lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK mengatakan, Berkas Perkara tersangka Riano Jaya Wardana, telah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dua minggu lalu.
Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan jaksa, apakah sudah P-19 atau akan diberikan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Untuk kasus tersangka Riano kita sudah memasuki tahap satu, pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kapolres Tanjab Barat, Jumat (6/10).
Kapolres melanjutkan, masuk tahap satu berarti berkas perkara sedang dipelajari pihak Kejaksaan, Jika berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera tahap dua kan kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE .
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman berkas oleh JPU,”kata Kapolres.
Riano ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi no.LP/B-37/V/2017/RES TJB BRT/SPKT tanggal 16 Mei 2017. Setelah melalui proses penyelidikan status Riano pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan penyidik Polres Tanjab Barat pun memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Riano, adalah pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. mg