Kerinci, AP – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Senin (09/10) kembali turun ke Lokasi Perkantoran Kabupaten Kerinci, di Bukit tengah, kecamatan Siulak mukai.
Turunnya tim dari Kejati dan PU provinsi Jambi ini, untuk memfinalkan pemeriksaan fisik terkait dengan pembangunan gedung kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2010-2014.
Sekda Kabupaten Kerinci, Afrizal HS dikonfirmasi harian ini mengatakan belum menerima laporan dari pihak Kejati Jambi terkait turunnya tim penyidik ke Kerinci dalam pemeriksaan perkantoran Bukit Tengah.
“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi,” kata Sekda Kerinci, Afrizal HS saat ditemui diruang kerjanya.
Pengakuan Afrizal, sebelumnya pihak Kejati Jambi, telah mengirim surat kepada Bupati Kerinci, terkait kelanjutan pembangunan kantor Bupati Kerinci. Namun sebelum dilanjutkan perlu peninjauan kembali secara bersama dari Kejati Jambi, PU Provinsi Jambi, BPKP dan PU Kabupaten untuk memfinalkan pemeriksaan fisiknya.
“Dengan adanya surat ini kita terkendala untuk melanjutkan pembangunannya, kita takut nanti terjadi tumpang tindih,” beber dia
Dikatakan Sekda, sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengirim surat kepada Kejati Jambi terkait untuk kelanjutan pembangunan perkantoran di Bukit Tengah Siulak. “Surat yang kita kirimkan ke Kejati Jambi hingga saat ini belum dibalas, makanya kita takut melanjutkan pembangunannya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pembangunan yang tidak ada kaitan dengan bangunan yang lama, seperti jalan, pagar, pemasangan PDAM dan instalasi listrik tetap dikerjakan. “Untuk melanjutkan pembangunan yang lama, kita masih menunggu rekomendasi dari Kejati Jambi,” cetusnya.
Lebih jauh, Afrizal HS mengatakan terkait dengan proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada penyidik Kejati Jambi. “Proses hukum itu kewenangan Kejati, baik nanti ada tersangka atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Kerinci, Emil meminta pihak Kejati Jambi, segera menuntaskan dugaan penyimpangan pembangunan Bukit tengah. Pasalnya, sudah cukup lama dalam proses hukum. Pasalnya, sudah bergulir sejak 2015 lalu.
“Kita mendesak tim Kejati Jambi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena kasus sudah lama dan menjadi perhatian publik,” singkat dia.
Sebelumnya, untuk kedua kalinya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Siulak, diakui Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf.
“Saat ini tim sudah di sana (Kerinci,red) untuk mempersiapkan penghitungan dengan didampingi tim teknis dari Dinas PU Provinsi Jambi,” ungkap Imran. hen