Jakarta, AP – Organisasi Masyarakat (Ormas) Repelita Tebo, Senin (09/10) kemarin menggelar aksi demo di Jakarta terkait penuntasan kasus korupsi paket 10 proyek aspal jalan 21 dan paket 11 jalan Muara Niro-Muara Tabun tahun 2011- 2013 versi perhitungan audit BPKP negara sudah di rugikan sebesar Rp.33 Milyar lebih.
Dalam aksinya massa Repelita menduduki halaman gedung Kejagung RI. Kordinator lapangan (Korlap) Iqbal dalam orasinya mempertanyakan kasus korupsi tahun aspal jalan tahun 2013 hingga kini belum ada pelaku utama dalam kasus ini yang di tahan.
Kepada Kejagung RI dan Jaksa muda bidang pengawasan, Kami minta untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penyidikan dan penuntutan atas proyek paket 10 aspal jalan Pal.12 Jalan 21 dan paket 11 pengaspalan jalan Muaro Niro-Muaro Tabun pada dinas PU Tebo tahun 2013-2015 negara telah dirugikan sebesar Rp.33 M untuk di periksa.
Prosesnya tebang pilih, cuma Kabid Bina Marga yang di tuntut sedangkan rekanan dan pihak terkait lainnya tidak di tindak lanjuti, demikian dalam press rilis, ormas Repelita yang di terima.
Sementara, mantan kadis PU Tebo telah meninggal dunia dengan motif laka lantas saat olahraga pagi di duga ada kaitannya dengan kasus tersebut. Untuk itu mereka menyatakan bahwa untuk Melawan lupa, maka perlu beberapa tuntutan di sampaikan dalam aksi ini.
Antara lain telah adanya terpidana Korupsi APBD Tebo bernama Joko Paryadi,ST, mempertayakan dan meminta kepada Kejagung RI segera lakukan proses pengembalian
kerugian negara sebesar Rp. 33.841.790.061,30 secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat Tebo.
Menuntut Kejagung RI segera mengambil langkah hukum menyikapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) terhadap koruptor maupun yang di duga terlibat dalam kerugian negara yang terjadi di Tebo.
Menuntut Kejagung RI segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk lakukan penyidikan sesuai kewenangannya. Di duga ada oknum sengaja menyimpan perkara ini, hingga penanganan perkara terhadap tersangka yang sudah di tetapkan maupun tersangka lain tidak berjalan sama sekali.
Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU yang tidak ditindak lanjuti sebagai mana mestinya oleh Kejagung RI.
Segera memanggil dan memeriksa oknum panitia/pokja pengadaan barang dan jasa
perkerjaan konstruksi bidang Bina Marga pada dinas PU Tebo tahun anggaran 2013 serta penanda tanganan kontrak induk dan yang terkait di dalamnya.
Memanggil dan memeriksa siapapun yang terduga atau terlibat dalam kegiatan pelaksanaan maupun yang sudah ditetapkan tersangka. Di duga ada konspirasi jahat antara pelaku dan Penguasa sehingga korupsi yang terjadi terstruktur dengan baik.
Indikasi pembangunan tak merata cuma terfokus di kecamatan Rimbo Bujang dan minta kepada Kejagung RI untuk mengawasi pelaksanaan anggaran TA. 2018. ard