Sarolangun, AP – Pembunuh sadis anak dibawah umur orang rimba yang kerap disebut Suku Anak Dalam (SAD) berakhir perburuan ditangan Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi-pelaku berhasil diringkus, pada malam Jumat (6/10/2017) pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Muara Kelingi Kabupaten Musirawas Utara (Muaratara).
Korban pembunuhan berupa anak dibawah umur jenis kelamin perempuan Yanti (14) tahun kelas IV SD, anak dari Boto Romando (Alm) waga RT.07 Dusun Kutur Desa Suka Damai Kecamatan. Limun Kabupaten Sarolangun.
Korban ketika divisum di Rumah Sakit Daerah Prof, Dr H. Khotib Khozwain sarolangun ada beberapa luka bacok dan tusuk/tikam di tubuh korban, pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan “sadis”
Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkaran (TKP) di Sungai Kutur Desa Sukadamai Kec. Limun Kab. Sarolangun pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB. selain itu pelaku pernah juga memperkosa anak dibawah umur 12 tahun, dan juga pernah menjalankan hukuman di Wilayah hukum Lubuk Linggau.
Adapun hasil introgasi perbuatan pelaku bermotif berusaha menyetubuhi korban dengan paksa.
Pelaku pembunuhan tersebut laki2 inisial (RM) (36) tahun merupakan warga Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupatena Muratara Provinsi Sumsel.
Sehingga Pelaku terancam pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak _atau_ Pasal 338 KUHP. ancaman 15 tahun
Kejadian bermula pada hari Jumat 27 Januari 2017 sekira pukul 15.00 korban beserta 2 (dua) orang saksi menuju Sungai untuk buang air. Pada saat korban buang air, muncul 2 (dua) orang tidak dikenal dari arah hutan. Kemudian korban menegur pelaku sambil berlari namun salah satu pelaku (RM) mengejar korban dan menikam korban di arah leher korban.
Setelah itu pelaku kemudian mengejar 2 (dua) orang saksi lainnya namun tidak dapat dikejar. Pelaku kemudian kembali ke posisi korban yang sudah jatuh lantas kembali menikam korban yang sudah tidak berdaya dan setelah kejadian tersebut pelaku berlari meninggalkan (TKP), sehingga pelaku menjadi Target Oprasi (TO) Polisi Kab. Sarolangun selama.
Dan kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Sarolangun, oleh MANTAP anak dari Mulan (Alm), Suku Anak Dalam, (55)Tahun, yang berdomisili, RT. 07 Desa Lubuk Bedorong Kec. Limun Kab. Sarolangun. luk