Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi belum bisa menerima berkas verifikasi pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) setempat karena proses pendaftaran di tingkat pusat sedang berlangsung secara bersamaan.
“Proses pendaftaran DPP Perindo di KPU RI sedang berlangsung dan bersamaan dengan di Kota Jambi. Jika hanya mengecek pengurus DPP sebentar, tapi ini ada SK pengurus kabupaten sehingga belum diterima,” kata Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin, Senin (09/10).
Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kota Jambi sudah mendatangi KPU setempat untuk menyerahkan salinan dokumen persyaratan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Namun setelah dilakukan pengecekan berkas selama 30 menit itu, berkas dokumen persyaratan belum dapat diterima.
“Jadi kita tunggu dan dicek, setelah itu kami bisa mengambil sikap, kami berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jambi sehingga menunggu kepastian proses di KPU RI selesai.” katanya.
Hazairin mengatakan, saat dilakukan uji petik terhadap data yang diserahkan ternyata tidak sinkron dengan data yang terdapat pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Ia menjelaskan, dalam peraturan PKPU Nomor 11 tahun 2017, pasal 17 ayat 3 huruf b, dokumen persyaratan harus berdasarkan urut. Pasal 15, KPU menerima sesuai dengan keabsahannya.
“Sebagai contoh saat uji petik tadi, di Kecamatan Alam Barajo pada nomor urut satu, tapi di Sipol itu urut 24, jadi harus kami cek dengan betul,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Jambi M Saleh Azim mengatakan, pihaknya tetap menghargai dan siap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan KPU.
“Kita hargai, namun juga kami berharap proses ini berjalan lancar,” kata dia.
Dalam penyerahan berkas dan dokumen verifikasi itu kata Saleh Azim, telah memenuhi persyaratan dengan membawa data anggota sebanyak 1.003 kartu tanda anggota (KTA).
“Yang jelas kami sudah penuhi syaratnya, dengan jumlah anggota yang kami daftarkan ini melebihi dari syarat minimal 609 anggota. Selain itu juga ada KTA, KTP dan nama dan alamat termasuk alamat kantor,” katanya. ant