Jambi, AP – Tim Opsnal Polresta Jambi menangkap seorang bandar narkoba saat digelar razia di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan, Kota Jambi dengan barang bukti yang ditemukan 4,79 gram sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah.
“Bandar narkoba tersebut bernama Johan (25), warga Pulau Pandan RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap saat Polresta menggelar razia di kampung tersebut,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (10/10).
Tim Opsnal Polresta Jambi melaksanakan razia gabungan di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan, pukul 16.00 WIB, dan saat merazia di kawasan itu mendatangi lokasi yang dicurigai salah satu rumah sering dijadikan lokasi transaksi narkotika di Pulau Pandan.
Dalam operasi tersebut di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika itu terlihat dua orang yang sedang duduk di kursi panjang depan rumah diketahui bernama Johan merupakan bandar narkoba.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket norkotika jenis sabu-sabu terbungkus dalam plastik klip bening dan satu buah kotak plastik di dalamnya berisikan delapan buah paket narkotika dan 64 plastik klip yang didapat di bawah tempat duduk Johan yang diakui miliknya.
Selanjutnya tersangka Johan dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat merazia rumah pelaku berupa 10 buah paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,79 gram, satu unit handphone, satu kotak plastik kecil dan 64 buah plastik klip bening.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. ant