Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jambi mengintegrasikan dengan Sistem Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Jambi untuk menjaring kepesertaan dari perusahaan agar terdaftar pada jaminan sosial itu.
“Kami segera mengintegrasikan sistem secara online (house to house) dengan sistem di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Jambi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra, Rabu (11/10).
Dalam Rakor integrasi itu dia menjelaskan, nantinya jika sistem tersebut telah terintegrasi sehingga semua perizinan yang diproses melalui Kantor PTSP maka dapat terpantau melalui sistem yang telah diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Integrasi sistem secara online itu bertujuan untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu dengan adanya integrasi diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan di Kota Jambi dapat terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi pada saat melakukan pengurusan izin usaha di PTSP itu perusahaan itu tidak ada yang lolos untuk memberikan hak normatif kepada pekerja untuk mendaftarkan kepesertaan sehingga terlidungi dari risiko sosial,” katanya menjelaskan.
Dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan itu menurut Ekaputra, dibutuhkan sinergitas dengan para pemangku kepentingan agar bekerjasama dapat mempercepat akses perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Mengingat saat ini kesadaran perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya masih rendah, sehingga ini menjadi tantangan kita bersama,” kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Kota Jambi, Obliyani mengatakan program sinegitas sistem secara online itu dapat terlaksana dengan adanya kordinasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan integrasi sistem ini, tenaga kerja bisa di lindungi dan hak-hak mereka terpenuhi dan sudah menjadi tugas kita untuk melindungi masyarakat dari kecelakaan kerja,” kata Obliyani menambahkan. ant