Bangko, AP – Pasangan suami isteri asal Muara Bungo, Jasmin (33) dan Tati (31) terbilang nekat. Keduanya melakukan pencurian dengan modus mencongkel jok motor.
Saat beraksi di depan kantor Interiasa, Pematang Kandis, Bangko, Merangin, aksi mereka terekam CCTV. Keduanya ditangkap anggota Polsek Bangko.
Dalam rekaman CCTV terlihat pasutri ini menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro, parkir di depan kantor Interiasa. Sang isteri menunggui suaminya beraksi, setelah itu mereka langsung kabur.
Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, mengatakan, korban pencurian ini adalah Chairiansyah, yang menyimpan uang Rp 36 juta di jok motornya. Pelaku membuntuti korban dari Bank BCA.
Saat itu korban ingin menyetor uang, tapi tidak jadi, karena antrean panjang. Dia kembali ke kantornya. Di kantor itulah pelaku melakukan aksinya.
Jasmin dan Tati akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polsek Bangko. nzr