Bangko, AP – Ada sekitar 227.920 Jiwa Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Merangin.
Menurut Jailani, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, data sebanyak itu terhitung dari akhir Juni 2017 yang merupakan catatan semester Awal yang diserahakn ke Dukcapil Provinsi.
“Sebanyak 227.920 itu merupakan data resmi yang kami rekap hingga akhir Juni 2017 dan sudah kamin serahakan ke Dukcapil Provinsi,” terang Jailani.
Setelah sampai ke Dukcapil Provinsi data tersebut akan diserahakn ke Dirjen Dukcapil dan selanjutnya Dirjen dan KPU RI bekerja sama dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara KPU di masing-masing Daerah.
“Dari kami data tersebut diserahkan ke Dukcapil Provinsi selanjutnya di serahkan ke Dirjen, Dirjen dan KPU RI lah yang bekerja sama dalam menentukan DPS yang nantinya di umumkan di KPU Daerah masing-masing” terang Jailani.
Kalau nanti dilapangan data tersebut bertambah atau berkurang, Jailani, menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hal biasa.
“Nanti kalau memang dilapangan bertambah atau berkurang itu karena memang ada masyarakat yang tidak mengurus catatan kependudukan dan ada juga yang pindah atau mohon maaf meninggal yang tidak melapor,” pungkas Jailani. nzr