Kualatungkal, AP – Kendati diberlakukannya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan galian C yang beralih ke provinsi, namun Pemkab Tanjabbar sepertinya masih berperan dalam aktivitas galiab C di daerah itu.
Salah satu perannya adalah memungut pajak galian C untuk menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pungutan tersebut diambil dari kontraktor yang ingin mencarikan uang muka atau pencairan 100 persen dari nilai proyek fisik.
Kontraktor menyetor pajak galian C ke Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbat.
Sementara mengacu pada UU kewenangan galian C ada di provinsi, Kabid PAD BPPRD Tanjabbar, Ahmad membenarkan hal itu. Kata dia, untuk pajak galian C ditarik oleh kabupaten. ” Memang benar izin ada di provinsi tapi pajak nya tetap kita kabupaten yang menarik, ” ujarnya via ponsel, kemarin.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tanjabbar, Havis mengakui rekanan yang ingin mengajukan terment atau pencairan mesti membawa bukti setor galian C. “Kita meminta itu berdasarkan surat dari BPPRD, itu dasar kita, ” bebernya.
Disinggung soal peralihan kewenangan soal Galian C ke Provinsi, Ia pun enggan untuk berkomentar, untuk lebih jelas BPPRD yang lebih tahu soal itu.
“Mau lebih jelas langsung saja ke BPPRD,” tutur Avis. her