Kerinci, AP – Demi menghindari area persawahan produktif beralih fungsi menjadi pemukiman warga, pemerintah kabupaten Kerinci, bakal membentuk Paraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan lahan.
Hingga saat ini tidak sedikit lahan produktif di Kabupaten Kerinci, terutama lahan sawah sduah dialih fungsikan masyarakat sebagai lokasi permukiman atau bangunan rumah warga.
Kebijakan pembuatan Perda tengah dirancang pemkab Kerinci, melalui Dinas tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Kerinci. Perda yang diusulkan yakni perda LP2B, yang direncanakan bisa disahkan dan berlaku pada tahun 2018 nantinya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci, Radium Halis membenarkan akan banyaknya alih fungsi lahan produktif untuk dijadikan sebagai lokasi perumahan oleh masyarakat Kerinci. Alhasil, memberikan dampak buruk pada produksi pangan di Kabupaten Kerinci.
“Banyak sawah terutama yang di pinggir jalan sudah tidak ada lagi, dijadikan lokasi pembangunan rumah. Lahan produktif kita menjadi berkurang karenanya,”ungkapnya.
Dikatakannya, atas kondisi tersebut pihaknya bakal mengusulkan pembuatan perda pengelolaan lahan, dengan tujuan untuk menyelamatkan lahan produktif yang ada di Kabupaten Kerinci.”Kalau dibiarkan yang ada sawah kita semakin berkurang,”katanya.
Perda tersebut, lanjutnya bertujuan untuk mengantisipasi kehilangan lahan produktif, ditengah upaya pihaknya dalam menciptakan lahan produktif baru di kerinci, terutama lahan sawah yang terus dibuka baru dan dikembangkan. Program yang dilaksanakan yakni program Kementerian Pertanian berupa program lahan cetak sawah baru.
Selain itu, upaya yang akan dilakukan pihaknya kedepan adalah dengan berkoordinasi bersama instansi terkait dalam pengelolaan program fisik untuk tidak dilaksanakan diatas lahan produktif yang ada di Kabupaten kerinci.
“Begitu juga pembangunan jalan didesa yang terlalu besar bahkan sampai empat meter diatas sawah, ini sangat merugikan kita. Kita akan buat aturannya, paling luas jalan dilahan produktif dua meter saja”, tandasnya. hen