Jambi, AP – Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Poniman alias Pak Man dan Marsum (45) tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan BKSDA.
“Guna mempermudah proses pemeriksaan, saat ini tersangka baru Poniman yang ditangkap terakhir setelah Marsum, kini keduanya masih ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut membongkar jaringannya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Jumat (13/10).
Kedua tersangka secara resmi ditahan sejak 7 Oktober lalu dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik dan terkait kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, terkait kasus ini awalnya anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap tersangka berinisial Marsum (45).
Warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang ditangkap bersama barang bukti satu lembar kulit dan sejumlah tulang belulang harimau.
Dari penangkapan Marsum terungkap modus baru perburuan harimau di Jambi, dimana tersangka berburu harimau tidak dengan menggunakan senjata api namun membuat perangkap dari kabel sepanjang lebih kurang 900 meter yang dialiri listrik.
Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka pertama Marsum, pihak kepolisian lantas menangkap lagi tersangka Poniman alias Pak Man.
Dia diketahui merupakan orang yang menangkap harimau di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB), yang kemudian kulit dan tulangnya dijual oleh Marsum. ant