Jambi, AP – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM mengungkapkan, generasi muda sekarang masih sangat berorientasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda, terlebih lagi generasi muda yang baru menyelesaikan masa pendidikannya. Hal tersebut diungkapkan Erwan pada acara Fasilitasi Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) Daerah Provinsi Jambi, bertempat di Hotel Abadi Grand Jambi, Senin (16/10) sore.
Oleh karena itu, Erwan Malik imbau pemuda untuk tidak berorientasi menjadi ASN, tetapi berwirausaha.
Erwan menyampaikan, fenomena pengangguran di kalangan terdidik ini, selain masih berorientasi pada ASN dan terbatasnya lapangan pekerjaan, juga disebabkan karena tidak sinkronnya kualifikasi lulusan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja/usaha, yang menjelaskan bahwa masih rendahnya tingkat kewirausahaan yang dapat dihasilkan dari dunia pendidikan.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda, karena generasi muda kita sekarang masih bingung dalam memulai wirausaha, merasa takut rugi, kesulitan dalam mendapatkan modal serta keterampilan yang tidak memadai, melalui LPKP diharapkan bisa membantu generasi muda dalam berwirausaha,” ujar Erwan.
Erwan menjelaskan, upaya pengembangan kewirausahaan di kalangan generasi muda melalui kegiatan pelatihan, harus terus dilaksanakan sebagai upaya dalam menciptakan wirausaha muda yang tangguh salah satunya melalui LPKP ini, dengan melaksanakan kegiatan dukungan fasilitasi bagi wirausaha muda pemula dan sentra kewirausahaan pemuda.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat menjadi solusi dalam meningkatkan stabilitas ekonomi dengan pengembangan potensi kewirausahaan yang dimiliki oleh generasi muda, sehingga mampu menjawab masalah ketenagakerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional umumnya, terutama pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada khususnya,” pungkas Erwan.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Drs.Toni Poniman, sekaligus Kepala Bidang Akses Permodalan dibawah Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyampaikan, LPKP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dimana pada pasal 51 ayat 3 disebutkan,dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
“LPKP ini berfungsi dalam memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha pemula untuk menjalankan usahanya. Fasilitasi ini diberikan sampai wirausaha pemula layak memperoleh modal dari lembaga permodalan. LPKP ini dibentuk mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang semuanya difasilitiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI,” terang Toni. hms