Kualatungkal, AP – Rencana perluasan cetak sawah baru seluas 110 hektar di Desa Rawa Medang dan Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar.
Walaupun masih ada sebagian warga yang belum bisa menerima lahan yang sudah ditanamkan sawit tersebut dialihfungsikan menjadi lahan sawah. Namun pemkab terus berupaya agar program program Upsus Pajale terealisasi ditahun 2017 ini.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura (TPH) Kabupaten Tanjabbar, Ir H Zainuddin bahwa untuk kelancaran program tersebut, pihaknya bersama Kodim 0419 Tanjab telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat yakni Camat Batang Asam, Dian Paripurna, S.Sos serta Kades dan kelompok Tani di Desa Sri Agung dan Rawa Medang sebagai target lokasi perluasan.
“Kita sudah tiga kali melakukan sosialisasi dan memang lahan tersebut diperuntukan untuk sawah, dan bukan untuk lahan sawit,” jelasnya.
“Pemilihan Sri Agung dan Rawa Medang sebagai lokasi perluasan cetak sawah baru ini, merupakan hasil dari survey, selain melihat hasil panen sebelumnya yang bagus serta dukungan dari masyarakat petani setempat juga ada,” timpalnya.
Untuk menjaga keamanan dan kondusifitas warga sekitar lokasi rencana perluasan cetak sawah baru di Desa Rawa Medang dan Desa Sri Agung , Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tanjabbar, Samsul Juhari telah mengrimkan anggota Dalmas untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi dua desa tersebut di Kecamatan Batang Asam.
“Ya kita Sat Pol PP selaku Penegak Perda sudah mengirimkan Satu Pelton anggota untuk berjaga agar masyarakat tetap kondusif. Karena masih ada sebagian warga yang belum siap menerima lahan tersebut dialih fungsikan,” ungkap Kasat Pol PP, Selasa (17/10).
Menurutnya, sebenarnya lahan itu dibuka pada jaman orde baru yang memang diperuntukan sebagai lahan pertanian, karena keterbatasan anggaran pusat, sehingga sudah banyak masyarakat yang menanam sawit.
“Sementara sekarang karena anggaran sudah disiapkan oleh Kementerian Pertanian Pusat lahan tersebut harus dialih fungsikan sebagai lahan sawah, karena memang diperuntukan untuk lahan pertanian warga sesuai dengan Perda Kabupaten Tanjabbar,” terang Samsul Juhari.
Sementara itu Dandim 0419 Tanjab, Letkol Arh Hary Sassono Utomo SH menjelaskan lahan di ke dua desa tersebut memang diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan bukan sebagai lahan sawit sesuai peratuan daerah kabupaten Tanjabbar.
“Lahan itu sudah diatur oleh Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata ruang Kabupaten Tanjab Barat dimana lahan tersebut memang diperuntukkan untuk lahan pertanian,” pungkasnya. (Her)