Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sedang menyusun rencana untuk memfungsikan ratusan hektare lahan perkebunan sawit yang tidak produktif dan terpakai untuk digarap dan dijadikan lahan pertanian.
“Pemkab berencana mencetak sawah baru seluas 110 hektar di Desa Rawa Medang, dan Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, dan pengerjaannya segera dilakukan pada akhir tahun ini,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura (TPH) Kabupaten Tanjabbar, H. Zainuddin, Selasa (17/10).
Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan program Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), demi mewujudkan target swasembada beras.
Oleh sebab itu untuk kelancaran program tersebut, pihaknya bersama Kodim 0419 Tanjab telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat yakni Camat Batang Asam serta Kades dan kelompok Tani di Desa Sri Agung dan Rawa Medang sebagai target lokasi perluasan lahan pertanian.
Pemilihan desa Sri Agung dan Rawa Medang, sebagai lokasi perluasan cetak sawah baru ini, menurut Zainuddin merupakan hasir dari survei pihaknya, selain melihat hasil panen sebelumnya yang bagus serta dukungan dari masyarakat petani setempat.
“Masyarakat dua desa Rawa Medang dan Sri Agung tersebut melalui masing-masing perwakilannya menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan ini. Dukungan juga datang dari Kepala Desa di dua desa tersebut,” kata Zainuddin.
Dia juga menjelaskan, lokasi tersebut juga dekat dengan sumber air, serta tanah di sana juga cocok untuk ditanami padi dengan capaian dua kali panen setahun, meski masih ada sebagian warga yang belum bisa menerima lahan yang sudah ditanamkan sawit tersebut dialihfungsikan menjadi lahan sawah dan pihaknya juga telah beberapa kali sosialisasi dengan perwakilam masyarakat setempat.
“Kami sudah tiga kali melakukan sosialisasi dan memang lahan tersebut diperuntukan untuk sawah, dan bukan untuk lahan sawit,” kata Zainuddin.
Sementara itu, Dandim 0419 Tanjab, Letkol Arh Hary Sassono Utomo menjelaskan, lahan di kedua desa tersebut memang diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan bukan sebagai lahan sawit sesuai peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Lahan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dimana lahan tersebut memang diperuntukkan untuk lahan pertanian,” kata Dandim 0419 Tanjab, Harry Sassono Utomo. ant