Jambi, AP – Sebanyak 61 pasangan suami isteri di Kota Jambi mengikuti sidang isbat nikah secara massal untuk mendapat legalitas secara hukum atas pernikahan mereka.
“Mereka itu pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki dokumen hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Pengadilan Agama Jambi Mujahidin di sela-sela rangkaian sidang isbat nikah, Selasa (17/10).
Pasangan suami isteri yang mengikuti sidang sibat di Aula Griya Mayang itu mereka sebagian besar telah memiliki anak dari hasil buah perkawinan mereka.
Mujahidin menjelaskan, sidang isbat nikah tersebut diselenggarakan oleh jajaran pelayanan terpadu Pengadilan Agama Jambi yang menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan jalannya sidang isbat.
Dalam program tersebut, sebelumnya masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 100 pasang, namun yang diterima hanya 61 perkara karena ada yang tidak memenuhi syarat rukun nikah.
“Mayoritas pasangan yang mengikuti isbat nikah ini dari kalangan yang tidak mampu secara finansial, untuk pelaksanannya kita selenggarakan didua tempat,” katanya menjelaskan.
Pasangan suami isteri mengikuti isbat nikah ini sebelumnya sudah menikah menurut agama tetapi belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Program sidang isbat nikah tersebut kata dia, juga dapat membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh buku nikah atau akta perkawinan.
“Kami sudah berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat supaya yang telah menikah dan memenuhi syarat, namun belum mendapat pengakuan hukum bisa mendaftar,” kata dia. ant