Jambi, AP – Tim satuan reserse kriminal Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang dibuang di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan menangkap satu dari tiga tersangka pelakunya.
“Pelaku Amiruddin (20), merupakan warga Dusun Sungai Belanti, Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan kedua rekannya Ardi (25) sebagai pelakun utama serta kekasihnya Eka (22) yang kini keduanya masuk Daftar Pencari Orang(DPO), telah membunuh korban M Basit (45) yang mayatnya dibuang ke semak-semak,” kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Fauzi Dalimunthe di Jambi, Selasa (17/10).
Kasus itu terungkap setelah petugas mendapat laporan telah terjadi pembunuhan dengan motif perkelahian, pada 22 September lalu kemudian petugas langsung ke tmpat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah itu dilakukan pencarian terhadap pelaku.
“Tidak membutuhkan waktu lama bagi anggota kepolisian untuk berhasil menangkap satu dari tiga orang pelaku, dimana pelaku Amiruddin (20), warga Desa Tarikan, itu ditangkap di Jakarta yang jadi tempat pelariannya,” kata Fauzi.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Amiruddin ternyata tidak sendirian dalam melakukan aksinya dimana diketahui dia melakuknnya bersama dua rekan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Ardi (25) dan Eka (22). Polisi meminta keduanya segera menyerahkan diri.
Bardasarkan dari hasil pemeriksaan satu pelaku dan pengembangan kasusnya bahwa pada malam kejadian itu korban bersama pelaku Amiruddin berada di salah satu tempat minum minuman keras dikawasan Jalan Baru. Kemudian datang tersangka Eka meminta uang kepada korban terkait penggandaian telepon genggam milik pelaku kepada korban.
Setelah memberikan uang kepada tersangka Eka, kemudian korban pergi dan pada saat korban berada di TKP, tepatnya di depan sekolah dasar di kawasan Sijenjang tiba-tiba motor korban di hadang pelaku Ardi dan Eka.
Tersangka Eka turun dan meminta korban untuk mengganti telepon genggam miliknya yang digadaikan oleh korban tetapi korban menolak untuk menggantinya.
Selanjutnya pelaku Amir juga meminta korban untuk mengganti telepon genggam milik tersangka Eka, lagi-lagi pelaku menolak sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan dan langsung mengeluarkan sebilah pisau lipat dari pinggang kananya dan langsung di hujamkan keperut korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban tewas.
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helm, satu kaos lengan panjang, satu celana panjang, satu jaket, satu helai kain putih, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu merk Yamaha Vega R.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe mengimbau dan minta kepada pelaku Ardi dan Eka yang kini masuk dalam DPO kepolisian untuk menyerahkan diri ke Polresta atau kepolisian. ant