Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bidang Pemerintahan Desa telah menerima pengajuan dari 11 Desa/Kelurahan Induk di Kabupaten Tanjabbar minta untuk dilakukan pemekaran Desa.
Adapun Desa/Kelurahan yang mengajukan tersebut yakni, Desa Suban Kecamatan Batang Asam calon Desa Sungai Ari, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi calon Desa Teluk Ampaian, Desa Purwodadi Kec Tebing Tinggi calon Desa Rimbo Asri, Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan calon Desa Teluk Nilau Permai, Kelurahan Kampung Nelayan Tungkal Ilir calon Desa Kampung Nelayan.
Selanjutnya Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Pantai Pesisir, Kelurahan Tungkal II dan Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Kampung Datuk, Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Berkah Sekumpul, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Teluk Pagar, Kelurahan Sungai Nibung (Perubahan Status Seluruhnya) Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Sungai Nibung, Kelurahan Merlung dan Desa Merlung Kecamatan Merlung calon Desa Merlung Ilir.
Kepala Dinas PMD Tanjab Barat H.Mulyadi,S.Pd.M.Kes menjelaskan, untuk sementara ini pihaknya baru menerima usulan atau pengajuan dari Desa/Kelurahan Induk Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait pemekaran Desa ini. Mulyadi menjelaskan, beradasarkan usulan yang diterima pihaknya tersebut, ada sekitar 11 Desa/Kelurahan Induk dari beberapa Kecamatan Tanjab Barat yang ada telah mengajukan minta untuk dilakukan pemekaran Desa ini.
“Calon Desa itu Desa Sungai Ari Kecamatan Batang Asam, Desa Teluk Ampaian Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Rimbo Asri Kec Tebing Tinggi, Desa Teluk Nilau Permai Kec Pengabuan, Desa Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Pantai Pesisir Kec Tungkal Ilir, Desa Kampung Datuk Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Berkah Sekumpul Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Teluk Pagar Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Merlung Ilir Kecamatan Merlung,” ungkap Mulyadi.
Untuk melaksanakan pemekaran Desa ini juga diatur dalam undang undang tentang desa yang berlaku. Mulyadi menyebutkan pembentukan desa juga harus memenuhi syarat yakni, batas usia Desa Induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk wilayah sumatra paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kemudian memiliki potensi yang meliputi sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota, sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta cukup wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
“Ini baru usulan kalau penilaian itu bisa sampai 1-3 tahun,” tukasnya.(her)