Kualatungkal, AP – Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal Ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memvonis mati penyalahgunaan barang haram jenis shabu-shabu.
Adalah Drank Putra Wira Alias Puput, Warga asal Kota Batam. Terdakwa berumur 30 tahun ini berurai air mata ketika palu halim yang diketuai, Achmad Peten Sili, SH, MH dengan hakim anggota, Ricky Emarza Basyir,SH, Denihendra,S.T.P,SH,MH mengganjar pidana mati terhadap terdakwa kurir sabu jaringan internasional ini.
Sementara tiga rekannya, yakni terdakwa Feri Sarah Rahany (27) warga Subang divonis 15 tahun penjara, Herry Kushartanto (43) warga Jambi divonis 12 tahun penjara, dan terdakwa Erwin Sahrudin (37) warga Danau Sipin Jambi divonis 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masinf Rp 10 Milliar atau subsider enam bulan kurungan.
Keempat terdakwa menjalani sidang putusan pada Kamis (19/10) sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kualatungkal.
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.
Dari empat terdakwa, yakni Drank Putra Wira dituntut paling tinggi seumur hidup, semetara tiga terdakwa lainnya dituntut paling rendah 17 tahun penjara dan paling tinggi 18 tahun penjara sesuai dengan peranan masing-masing.
Wakil ketua PN Kelas II Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat Andi Hendrawan, SH, MH mengatakan, terdakwa yang divonis mati dikenakan pasal berlapis. Dakwaan pertama dikenakan pasal 132 ayat 1 jonto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan kedua pasal 132 ayat 1 jonto pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa Feri Sarah Rahany (27) warga Subang divonis 15 tahun denda Rp 10 Milliar, begitu juga Herry Kushartanto (43) warga Jambi divonis 12 tahun denda Rp 10 Milliar dan terdakwa Erwin Sahrudin (37) warga Danau Sipi Jambi divonis 12 tahun denda Rp 10 Milliar.
“Jadi terbukti menurut majelis hakim keempat terdakwa dikenakan pasal dakwaan pertama yaitu pasal 132 ayat 1 jonto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya saja vonisnya saja yang berbeda,” ungkap Andi dikonfirmasi di PN Klas II Kualatungkal, (19/10/17) usai sidang digelar.
Andi menyebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar denda yang dibacakan oleh hakim, maka terdakwa terpaksa menjalankan hukuman tambahan selama enam bulan penjara. Bahkan terdakwa juga disarankan membayar biaya persidangan Rp 5 ribu. “Kalau terdakwa Herry Kushartanto (43) warga Jambi itu pada persidangan menyatakan sikap untuk banding dan terdakwa Erwin Sahrudin (37) warga Danau Sipin Jambi menerima putusan hakim,” tuturnya.
Usai membacakan putusan, hakim juga menjelaskan kepada para terdakwa diberi hak untuk menyatakan upaya hukum (Banding) dan terdakwa juga diberiwaktu menyatakan sikap selama 7 hari kedepan untuk berpikir pikir. “Barang bukti dirampas untuk negara,” tukasnya.
Sidang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat menggunakan seragam dan dilengkapi dengan senjata. Diketahui, keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 kg.
Sekedar diketahui, untuk tindak pidananya sendiri terungkap, ketika para pelaku baru datang dari Batam pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 wib, saat kapal SB Srikandi 7.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ransel yang dibawa oleh Drank Putra ditemukan delapan paket sabu. Nilai delapan paket sabu itu sendiri ditaksir mencapai Rp 16 miliar. (mg)