Jambi, AP – Satu Persatu Daging sapi dan kerbau ilegal diperiksa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Alhasil, saat tim anggota meminggirkan mobil, tampak terlihat daging sapi dan kerbau betina kebanyakan diangkut para supir untuk diperdagangkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Jambi drh, widarto geram melihat tingkah laku pemotong daging ilegal. “Hewan jenis betina tidak bolehkan dipotong,” ujarnya.
” Ini sapi betina, mengapa kalian potong, sudah dilarang tidak bisa dipotong,” kata Widarto kepada pemilik daging bernama Didi saat membawa daging sapi pakai mobil pik,up BH 9603 AR.
Menindaklanjut itu, Widarto menyatakan, bagi warga yang kedapatan memotong hewan betina, akan diberi sanksi hukuman 1 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
“Saya harapkan, bagi pemilik sapi dan ingin potong sapi rumah potong. Akan dicek kesehatannya dari dokter hewan, jika layak dipotong. Kalau tidak tidak bisa dipotong dan jangan ada yang ilegal. Ini peringatan, jika kedapatan lagi, saya akan tindak tegas pemilik pemotongnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Widarto.
Widarto menyebutkan razia dilakukan, dalam rangka menindak lanjuti kerjasama antara direktorat jendral peternakan dan kesehatan Hewan kementrian pertanian Republik indonesia dengan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : 0900/HK.230/f/2017 dan nomor : B/44/v/2017, tentang pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif serta upaya penggiringan pemilik tempat pemotongan hewan (TPH) dan pedagang daging untuk bergeser masuk dan memotong ternaknya ke rumah potong Kota Jambi.
” Malam dinihari ini ada beberapa yang kita hadang mobil bawa daging ilegal dan diberi peringatan,” tandasnya kepada wartawan.(yen/mjd)