Kualatungkal, AP – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal untuk merampas mobil dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba 8,5 kg akan dibanding. Kuasa hukum dari Posbantuan Hukum tegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik tersangka.
“Kita melihat keputusan hakim untuk merampas mobil untuk Negara masih kita pikirkan untuk kita banding. Sebab, itu mobil rental dan bukan milik pelaku,” terang Edy Putra Syam SH, akhir pekan lalu.
Apa yang dikatakan oleh Edy Putra Syam tersebut disampaikan setelah dirinya mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 Kg. Dimana, dari sekian banyak barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan untuk dimusnahkan.
Satu-satunya barang bukti yang dikembalikan hanya tas pinggang sebagaimana keputusan majelis hakim.
“Mobil yang akan dirampas itu kita harapkan masih bisa disbanding. Sedangkan untuk banding vonis saya masih menunggu keputusan mereka (terpidana.red). Karena mereka mengatakan akan berkoordinasi lagi nanti,”ucap Edy Putra Syam.
Keputusan hakim merampas mobil avanza BH 1660 HS terdapat pada keputusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terpidana yakni Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin. Sebab, mobil tersebut digunakan kedua terpidana Heri dan Erwin untuk menjemput otak pelaku Dranny Putrawira dan rekannya Fika.
Untuk perkaranya utamanya sendiri, Dranny Putrawira di vonis mati dalam keputusan yang berbeda dengan no No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt. Sedangkan Fika divonis 15 tahun penjara 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Erwin dan Heri sama-sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 6 bulan kurungan. (mg)