Batanghari, AP – Pemerintah desa Di Kabupaten Batanghari pada tahun 2017 diwajibkan menerapakan sistem keuangan desa (SISKEUDES) berbasis aplikasi. Diterapkannya siskeudes berbasis aplikasi tersebut untuk mempermudah pengawasan keuangan desa oleh pemerintah daerah dan pusat.
“Aplikasi tersebut bdrasal dari BPKP Jambi, yang dipergunakan untuk perencanaan penganggran APBDes, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa,” Kata Akmal kepala koordinator pendamping desa di muara bulian, kemarin.
Dalam dua tahun terakhir pendamping desa dikabupaten tersebut telah mengarahkan desa untuk menerapkan sistem keuangan desa berbasis aplikasi, namun hanya beberapa item dari siskeudes yang diterapkan, seperti RKP dan penganggaran.
Pada tahu ini kabupaten tersebut telah menerapakan seluruh item sistem keuangan desa berbasis aplikasi. Mulai dari RKP, penganggaran, penata usahaan dan pelaporan semuanya telah dimasukkan kedalam aplikasi. Dan hal ini telah diterapkan oleh seluruh desa di kabupaten tersebut.
Untuk di provinsi jambi hanya kabupaten batanghari dan muarao jambi yang seluruh desanya telah menerapkan sistem keuangan desa berbasis aplikasi. Sementara kabupaten lain belum seluruh desanya menrapakan sikeudes berbasis aplikasi tersebut.
“setau saya hanya kabupaten batanghari dan muaro jambi yang desanya telah 100 persen menerapkan siskeudes, sementara kabupaten lainnya seperti kabupaten kerinci dan tanjabtim baru 50 persen desanya menggunakan sistem tersebut,” kata akmal menjelaskan.
Terdapat beberapa kemudahan bagi pemerintah jika desa telah menerapakan sistem keuangan berbasis aplikasi. Diantaranya kelengkapan administrasi lebih terukur, meminimalkan tingkat kesalahan dalam hal penata usahaan, baik dari segi jumlah maupun kepatuhan terhadap rekening.
“Selaian penataan adminsitarsi lebih teratur, yang pasti lebih mempermudah pengawsan kita. Namun saat ini kita masih terkendala dari segi perangkat keras seperti laptop dan lainnya,” katanya. Sup