Dinsos Sebut Data KPM Dari Statistik
Kerinci, AP – Hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum menerima manfaat dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM), melalui program Keluarga Harapan (PKH). Kondisi tersebut membuat masyarakat yang masuk kategori KPM mengeluh akan tidak masuknya sejumlah masyarakat sebagai KPM di Kerinci.
Salah seorang warga Sitinjau Laut, Awal mengakui masih banyak masyarakat yang belum menerima Manfaat program Kementerian Sosial tersebut, bahkan disejumlah daerah masih terjadi ketimpangan dalam pengalokasian masyarakat untuk masik dalam KPM.
“Ada masyarakat yang tergolong masyarakat ekonomi menengah yang menerima, sedangkan yang seharusnya menerima sama sekali tidak menerima,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, untuk bisa lebih selektif dalam menentukan masyarakat penerima manfaat dari KPM di Kerinci agar tidak terjadi ketimpangan sosial. “kalau perlu didata ulang, jangan salah sasaran,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kerinci, Juanda melalui Sekretaris Dinsos Kerinci, Syafnelis menjelaskan untuk tahun 2017 ini ada 7983 KPM yang dialokasikan program Kementerian Sosial dan masuk dalam Program Keluarga Harapan. Namun dia mengakui masih banyak masyarakat yang masih belum tercover melalui program KPH tersebut.
Pasalnya, untuk masyarakat yang ditunjuk menerima Program tersebut didasarkan atas data dari Badan Pusat statistik yang ditetapkan pada tahun 2015.”Dalam penetapan penerima PKH kita tidak dilibatkan sama sekali, itu berdasarkan data statistik,” sebutnya.
Syafnelis mengakui, dari hasil temuan pihaknya masih ada banyak data penerima manfaat PKH yang tidak terakomodir, bahkan salah sasaran. Pihaknya juga sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak kementerian sosial. Namun permasalahan tersebut menjadi permasalahan di seluruh indonesia.
Penuturannya, akhir tahun 2018 kementerian sosial berdasarkan Hasil kesepakatan bersama, akan melaksanakan verifikasi data penerima manfaat PKH.
“Namun yang jelas nantinya kita hanya mengusulkan namanya kepada pihak Kementerian sosial, dierima atau tidaknya tetap wewenang pihak Kementerian,” tandasnya. hen